Di era modern ini, hampir semua bidang dan
aspek kehidupan memanfaatkan teknologi dan informasi untuk berbagai keperluan.
Tidak menampik, bahwa generasi saat ini erat kaitannya dengan teknologi dan
informasi. Kemajuan zaman dan terus tumbuhnya inovasi teknologi informasi dalam
berbagai hal membuat teknologi informasi menjadi kebutuhan pokok bagi generasi
muda. Salah satunya pemanfaatan tekonologi informasi dalam berbagai layanan
bimbingan dan konseling di sekolah.
Teknologi Informasi (TI),
atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT)
adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu
manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau
menyebarkan informasi.
Manfaat dan Peran Teknologi Informasi dalam Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling (BK) di Indonesia merupakan layanan yang sedang
berkembang dalam dunia pendidikan. Salah satu hal yang ikut berperan dalam
mengembangkan bimbingan dan konseling di Indonesia adalah perkembangan
teknologi informasi (TI). Kemajuan TI memberikan kemudahan dalam berbagai hal,
misalnya dapat mempermudah proses komunikasi, serta menghemat biaya jika ingin
melakukan hubungan dengan orang lain yang jaraknya jauh. Karakteristik utama
dari TI itu sendiri mencakup software dan hardware yang digunakan untuk
memperoleh, menyebarkan, memproses ataupun menyimpan berbgai informasi
yang bermanfaat dan dibutuhkan. Sesuai dengan karakteristik TI, maka peranan TI
dalam bimbingan dan konseling sangatlah banyak, diantaranya mempermudah dalam
merencanakan dan merancang pelayanan bimbingan dan konseling, memproses data terkait
pelayanan bimbingan dan konseling, menciptakan aplikasi dalam membantu
pelayanan bimbingan dan konseling, mengolah data pelayanan bimbingan dan
konseling, dan masih banyak hal yang bermanfaat bagi terlaksananya bimbingan
dan konseling yang efektif. Dahulu bimbingan konseling masih diartikan sebagai
hubungan face to face yaitu ketika konselor bertemu langsung dengan konseli,
saat ini dengan kemudahan dan perkembangan TI konseli dari tempat yang sangat
jauh dapat berhubungan secara langsung dengan barbagai media TI yang
memungkinkan, semisal telpon, video call, pesan singkat ataupun email, tampilan
video, power point, video, dll. Kondisi tersebut tentunya merubah konsep awal
yaitu konsep bimbingan dan konseling yang face to face harus menyesuaikan dengan
perkembangan TI yaitu konseling dapat dilakukan dengan berbagai media TI yang
sedang berkembang. Bimbingan dan konseling yang demikian maka tidak lagi
terikat dengan konsep lama dan lebih pada suatu invoasi pelayanan BK.
Perkembangan TI yang semakin canggih ini secara langsung dapat mendukung proses
pemberian layanan BK yang lebih kreatif, menarik dan inovatif. Layanan BK yang
sifatnya inovatif sudah tentunya dapat membangkitkan dan meningkatkan nilai
tambah bagi pelayanan BK tujuan layanan dapat tercapai dengan baik. Dengan
demikian, keberadaan TI sangat dibutuhkan dalam mendukung pelayanan bimbingan
dan konseling. Kondisi tersebut juga diperkuat dalam konsep BK komprehensif
dimana kedudukan teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling masuk ke
dalam berbagai layanan dalam bimbingan dan konseling. Ini berarti bahwa
teknologi informasi menjadi salah satu sarana bagi terlaksananya layanan
bimbingan dan konseling.
Beberapa manfaat TI dalam BK yakni, mempermudah konselor dalam
menyusun, mencari dan mengolah data, menjaga kerahasiaan suatu data, karena
dengan teknologi memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat
mengaksesnya, membantu individu maupun kelompok untuk dapat berkomunikasi
dengan lebih mudah dan relatif murah dalam pelaksanaan konseling, memberikan
kesempatan kepada individu untuk berkomunikasi lebih baik dengan menggunakan
informasi yang mereka terima tanpa bertemu secara langsung (E-Counseling),dan
menjadikan teknologi informasi sebagai alat dalam suatu program kegiatan, sehingga
kegiatan tersebut lebih teratur dan terstruktur. (Agung Primadika, 2015)
Salah satu penerapan teknologi informasi dalam BK diantaranya pada
penyelenggaraan dukungan sistem. Dukungan sistem dapat berupa sarana-prasarana,
sistem pendidikan, sistem pengajaran, visi-misi sekolah dan lain sebagainya.
Berbicara sarana-prasarana, memasuki dunia globalisasi dengan pesatnya
teknologi dan luasnya informasi menuntut dunia konseling untuk menyesuaikan
dengan lingkungannya agar memenuhi kebutuhan masyarakat luas. (Sulistyorini,
2012).
Beberapa
masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
1)
Isu-isu
etika, yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati
oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika
antara lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b) Validitas data; (c)
penyalah-gunaan komputer oleh konselor; (d) kekurang-pahaman konselor tentang
lokasi dan lingkungan klien; (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan
raya informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi); (7)
kredibilitas konselor.
2)
Isu-isu
pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara
konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling
yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu
adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui internet.
Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan klien atau
dapat diatur secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana
dikemukakan di atas, konseling melalui internet dalam segala macam fiturnya,
kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1)
Klien
yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2)
Klien
yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3)
Konselor
yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4)
Tidak
tersedia konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
Agar cyber counseling dapat terlaksana
secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam disain,
perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber counseling yang
tidak dikembangkan secara cermat, maka kemungkinan akan timbul hal-hal: (1)
membatasi kerahasiaan hubungan konseling, (2) menyampaikan informasi yang tidak
tepat, (3) kurang memberikan intervensi yang sebenarnya diperlukan, (4)
dilaksanakan oleh konselor yang tidak berkewenangan, (5) keterbatasan konselor
dalam pemahaman lokasi dan lingkungan klien, (6) keterbatasan keseimbangan
akses terhadap sumber-sumber konseling, (7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang
diperlukan, (8) mendorong adanya penyampaian materi dari konselor yang tidak
berwenang.
Nurihsan,
Ahmad Juntika. 2007. Strategi
Layanan Bimbingan&Konseling. Bandung: Refika Aditama.

Keren kak
BalasHapusSangat bermanfaat
Good 👍
BalasHapusSangat membantu kak
BalasHapusTap mantap kak
BalasHapusSangat bermanfaat kak
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSangat bermanfaat kak🙂
BalasHapusbagoooosss
BalasHapusTerimakasih kak. Sangat membantu
BalasHapusBagus dan Bermanfaat :)
BalasHapusInformatif
BalasHapusSangat membantu sekali ka
BalasHapusnice info
BalasHapusBermanfaat
BalasHapusnicee
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus👍👍
BalasHapus