Selasa, 26 November 2019

TI Dalam Bimbingan dan Konseling




Di era modern ini, hampir semua bidang dan aspek kehidupan memanfaatkan teknologi dan informasi untuk berbagai keperluan. Tidak menampik, bahwa generasi saat ini erat kaitannya dengan teknologi dan informasi. Kemajuan zaman dan terus tumbuhnya inovasi teknologi informasi dalam berbagai hal membuat teknologi informasi menjadi kebutuhan pokok bagi generasi muda. Salah satunya pemanfaatan tekonologi informasi dalam berbagai layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.

Manfaat dan Peran Teknologi Informasi dalam Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling (BK) di Indonesia merupakan layanan yang sedang berkembang dalam dunia pendidikan. Salah satu hal yang ikut berperan dalam mengembangkan bimbingan dan konseling di Indonesia adalah perkembangan teknologi informasi (TI). Kemajuan TI memberikan kemudahan dalam berbagai hal, misalnya dapat mempermudah proses komunikasi, serta menghemat biaya jika ingin melakukan hubungan dengan orang lain yang jaraknya jauh. Karakteristik utama dari TI itu sendiri mencakup software dan hardware yang digunakan untuk memperoleh, menyebarkan, memproses ataupun menyimpan berbgai informasi yang bermanfaat dan dibutuhkan. Sesuai dengan karakteristik TI, maka peranan TI dalam bimbingan dan konseling sangatlah banyak, diantaranya mempermudah dalam merencanakan dan merancang pelayanan bimbingan dan konseling, memproses data terkait pelayanan bimbingan dan konseling, menciptakan aplikasi dalam membantu pelayanan bimbingan dan konseling, mengolah data pelayanan bimbingan dan konseling, dan masih banyak hal yang bermanfaat bagi terlaksananya bimbingan dan konseling yang efektif. Dahulu bimbingan konseling masih diartikan sebagai hubungan face to face yaitu ketika konselor bertemu langsung dengan konseli, saat ini dengan kemudahan dan perkembangan TI konseli dari tempat yang sangat jauh dapat berhubungan secara langsung dengan barbagai media TI yang memungkinkan, semisal telpon, video call, pesan singkat ataupun email, tampilan video, power point, video, dll. Kondisi tersebut tentunya merubah konsep awal yaitu konsep bimbingan dan konseling yang face to face harus menyesuaikan dengan perkembangan TI yaitu konseling dapat dilakukan dengan berbagai media TI yang sedang berkembang. Bimbingan dan konseling yang demikian maka tidak lagi terikat dengan konsep lama dan lebih pada suatu invoasi pelayanan BK. Perkembangan TI yang semakin canggih ini secara langsung dapat mendukung proses pemberian layanan BK yang lebih kreatif, menarik dan inovatif. Layanan BK yang sifatnya inovatif sudah tentunya dapat membangkitkan dan meningkatkan nilai tambah bagi pelayanan BK tujuan layanan dapat tercapai dengan baik. Dengan demikian, keberadaan TI sangat dibutuhkan dalam mendukung pelayanan bimbingan dan konseling. Kondisi tersebut juga diperkuat dalam konsep BK komprehensif dimana kedudukan teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling masuk ke dalam berbagai layanan dalam bimbingan dan konseling. Ini berarti bahwa teknologi informasi menjadi salah satu sarana bagi terlaksananya layanan bimbingan dan konseling.
Beberapa manfaat TI dalam BK yakni, mempermudah konselor dalam menyusun, mencari dan mengolah data, menjaga kerahasiaan suatu data, karena dengan teknologi memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat mengaksesnya, membantu individu maupun kelompok untuk dapat berkomunikasi dengan lebih mudah dan relatif murah dalam pelaksanaan konseling, memberikan kesempatan kepada individu untuk berkomunikasi lebih baik dengan menggunakan informasi yang mereka terima tanpa bertemu secara langsung (E-Counseling),dan menjadikan teknologi informasi sebagai alat dalam suatu program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut lebih teratur dan terstruktur. (Agung Primadika, 2015)
Salah satu penerapan teknologi informasi dalam BK diantaranya pada penyelenggaraan dukungan sistem. Dukungan sistem dapat berupa sarana-prasarana, sistem pendidikan, sistem pengajaran, visi-misi sekolah dan lain sebagainya. Berbicara sarana-prasarana, memasuki dunia globalisasi dengan pesatnya teknologi dan luasnya informasi menuntut dunia konseling untuk menyesuaikan dengan lingkungannya agar memenuhi kebutuhan masyarakat luas. (Sulistyorini, 2012).

Beberapa masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
1)        Isu-isu etika, yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika antara lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b) Validitas data; (c) penyalah-gunaan komputer oleh konselor; (d) kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan lingkungan klien; (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan raya informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi); (7) kredibilitas konselor.
2)        Isu-isu pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui internet dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1)        Klien yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2)        Klien yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3)        Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4)        Tidak tersedia konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
Agar cyber counseling dapat terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka kemungkinan akan timbul hal-hal: (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling, (2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling, (7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.


Nurihsan, Ahmad Juntika. 2007. Strategi Layanan Bimbingan&Konseling. Bandung: Refika Aditama.


17 komentar: